Kudus (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kudus, Jateng, Sabtu (19/4) menetapkan pasangan Mustofa Wardoyo dan Budiyono sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2008-2013.Menurut Ketua KPUD Kudus, Warsito, di Kudus, Sabtu, berdasarkan hasil rekapitulasi akhir perolehan suara menetapkan suara sah sebanyak 304.855 suara.Sedangkan jumlah perolehan suara Musthofa-Budiyono yang diusung PDIP dan Golkar sebanyak 133.776 suara atau 43,88 persen, mengungguli tiga pasangan lainnya, yakni Amin-Akhwan, Mansyur-Agus Darmawan, dan Heru Fatoni-Ngatmin.Dalam pengitungan akhir yang dilakukan KPUD, pasangan Amin-Akhwan menempati urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 128.393 atau 42,11 persen, disusul pasangan Mansyur-Agus Darmawan sebanyak 24.346 atau 7,99 persen suara, dan di urutan terakhir dihuni pasangan Heru Fatoni-Ngatmin dengan perolehan dukungan sebanyak 18.340 suara atau 6,02 persen. Sedangkan jumlah suara tidak sah dalam pemilhan bupati 12 April 2008 lalu, tercatat sebanyak 18.685 suara. Penghitungan suara akhir yang dipimpin oleh Warsito tersebut, dihadiri oleh sejumlah unsur Muspida, disaksikan petugas PPK, PPS, dan para saksi dari masing-masing calon. Dari hasil akhir perolehan suara tersebut, KPUD Kudus secara resmi menetapkan pasangan Mustofa-Budiyono menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus, meski dalam kesempatan itu, saksi dari tiga pasangan calon yang kalah belum mau menandatangani berita acara penetapan. Para saksi masih keberatan dan belum menerima jika KPUD langsung menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Seperti halnya saksi dari Tim Aman yang di sampaikan oleh Daru Handoyo menganggap proses pilkada kali ini masih terdapat banyak pelanggaran, sehingga KPUD tidak perlu terburu-buru menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Ia meminta, KPU melakukan pemungutan suara ulang di daerah yang terindikasi ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan lalu. Namun, KPUD menganggap, meski tanpa ada tandatangan saksi dari tiga pasangan yang kalah tidak akan mengurangi keabsahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih. Menurut Ketua KPUD Kudus, Warsito, hasil perolehan suara tersebut sudah sesuai ketentuan karena dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada rekapitulasi yang di hadiri saksi dan saat itu tidak ada sanggahan mengenai perolehan suara sebelum dimasukkan dalam berita acara.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008