Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Jakarta (ANTARA) - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari calon legislatif PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Caleg PAN Adie Seth Jinu mengajukan permohonan tersebut secara perseorangan.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan objek dalam PHPU adalah keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Desa Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 tertanggal 21 Mei 2019.
"Setelah Mahkamah membaca dengan seksama, petitum permohonan pemohon ternyata yang dimohonkan oleh pemohon adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 135/PL/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil suara DPRD Kabupaten Gunung Mas," tutur hakim Manahan.
Ia menuturkan menurut Mahkamah, permohonan pemohon salah objek meskipun terhadap petitum itu, pemohon pernah menyampaikan perubahan dalam persidangan pada 12 Juli 2019.
Perubahan itu dikatakannya melewati jangka waktu yang ditentukan dan termasuk perubahan yang substansial.
Selain itu, sebagai pemohon perseorangan, Adie Seth Jinu harus menyertakan surat bertandatangan ketua umum dan sekjen DPP PAN, tetapi surat persetujuan yang disertakan bukan dari DPP PAN.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019