Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2019 oleh Partai Golkar yang meminta supaya Mahkamah mendiskualifikasi salah satu caleg Partai Demokrat.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Partai Golkar sebelumnya meminta Mahkamah menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap calon anggota DPRD daerah pemilihan Kapuas 1 Provinsi Kalimantan Tengah, dari Partai Demokrat Nomor Urut 04 atas nama Farij Ismeth Rinjani.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, permohonan dengan petitum untuk mendiskualifikasi calon anggota legislatif tertentu merupakan kewenangan lembaga lain untuk memutuskan.
"Petitum demikian tidak dikenal dalam hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (PHPU Legislatif) sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam UU MK dan PMK," ujar Saldi Isra.
Dengan demikian menurut Mahkamah permohonan pemohon dianggap tidak jelas atau kabur sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Permintaan Partai Golkar untuk mendiskualifikasi caleg Partai Demokrat tersebut disebabkan adanya dugaan pencoblosan pada DPT yang tidak hadir, telah meninggal dunia, dan sudah tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pemohon menduga penyalahgunaan daftar hadir dilakukan oleh sejumlah oknum penyelenggara yang bekerja sama dengan caleg dari Partai Demokrat tersebut.
Dugaan tersebut dikatakan pemohon telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas, namun laporan tersebut ditolak karena dianggap telah melewati batas waktu.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019