Jakarta (ANTARA) - Pelaku pembunuhan berinisial J yang membakar istri dan anak untuk menghilangkan jejak kejahatannya di salah satu rumah Jalan Dukuh V RT10 RW05, Kramat Jati, Jakarta Timur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Sementara ini, pasal 338 KUHP jo 351," kata Kapolsek Kramat Jati Nurdin Arahman S.H kepada Antara menjelaskan hukuman pidana yang mengancam J yang sehari-hari bekerja sebagai kuli di Pasar Induk.
Baca juga: Sakit hati, J bunuh istri dan bakar kontrakan
Baca juga: Terdakwa pembunuhan satu keluarga ajukan banding
Pelaku dikenai pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jika kedua pasal saling bertalian maka tersangka J yang membunuh istrinya dengan dua benda tajam yaitu gunting dan pisau dapat didakwa dengan dua pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya beredar kabar terjadi kebakaran di daerah Kramajat Jati, Jakarta Timur pada pukul 03.30 WIB.
Namun setelah diusut, kebakaran tersebut diakibatkan oleh pembunuhan yang dilakukan J terhadap istrinya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Anak J yang berusia 5 tahun turut menjadi korban dalam kasus ini. Ia mengalami luka bakar serius tingkat III dengan tingkat 80 persen dan saat ini ditangani di RS Harapan Bunda Jakarta Timur.
Kasus pembunuhan yang dilakukan J saat ini ditangani oleh Polsek Kramat Jati dan tahapan selanjutnya adalah melakukan rekonstruksi perkara.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019