Kupang (ANTARA News) - Tim Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menangkap dua warga negara Timor Leste di Atambua atas permintaan Jaksa Agung Timor Leste. Kapolda NTT, Brigjen Polisi, R.B. Sadarun yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, Sabtu mengakui, penangkapan terhadap dua Warga Negara Timor Leste tersebut dilakukan di sebuah tempat di wilayah Atambua. "Memang ada penangkapan terhadap dua warga negara Timor Leste. Keduanya sudah dibawa ke Jakarta pada Sabtu (19/4) pagi menggunakan pesawat Batavia Air," kata Sadarun. Namun, Kapolda menolak menjelaskan identitas dua warga negara itu, karena menurutnya hanya diketahui oleh Mabes Polri yang menerima permintaan dari Jaksa Agung Timor Leste. Kapolda juga tidak mengetahui, apakah dua warga negara Timor Leste itu adalah mantan anggota tentara di Timor Leste, karena identitas mereka diberikan oleh Jaksa Agung ke Mabes Polri. Sadarun juga mengatakan, tidak mengetahui persis kasus yang melibatkan dua warga negara Timor Leste itu sehingga harus ditangkap. "Mabes Polri hanya diminta untuk menangkap dua warga negara Timor Leste ini di Atambua, NTT. Mabes Polri hanya melaksanakan permintaan Timor Leste karena memang ada kerjasama," katanya. Sumber-sumber di Polda NTT menyebutkan, dua warga negara Timor Leste ini ditangkap karena diduga terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Presiden Timor Leste, Ramos Horta dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao 11 Februari lalu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008