Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, menindak tegas sebanyak 826 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer landing dalam waktu kurun selama tahun 2019.
"Sebanyak 826 perusahaan itu telah ditindak tegas oleh satuan tugas (Satgas) waspada investasi terhadap perusahaan yang tidak berizin yang dapat merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Lampung, Indra Krisna di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, OJK Lampung selama ini telah bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meningkatkan percepatan penindakan terhadap perusahaan investasi dan fintech ilegal.
"Itu sudah ditegaskan sesuai peraturan OJK77/POJK.01/2016 bahwa fintech yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin bahkan berpotensi merugikan masyarakat harus ditindak tegas," kata dia.
Ia menambahkan, untuk tahun 2018 lalu tim satgas juga telah menindak perusahaan ilegal sebanyak 404 perusahaan. Total keseluruhan sejak tahun 2018 hingga Juli 2019, tim satgas telah menindak sebanyak 1.230 perusahaan ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan mulai dari peringatan hingga penghentian operasional kegiatan. Seluruh laman fintech yang ditutup operasional itu adalah di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam hal penindakan lanjutnya, ada juga sejumlah laman yang tidak di bawah kendali Kemenkominfo sehingga hal itu sedikit menyulitkan tim satgas dalam penindakan.
"Biasanya basisnya dari luar negeri. Makanya kami belum bisa menutup seluruh web fintech ilegal itu. Tapi kalau basisnya di Indonesia dan operasinya ilegal, kami langsung meminta Kominfo untuk menutup webnya" kata dia.
Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Lampung agar tidak terpancing dan terjebak dengan dana yang ditawarkan fintech ilegal. Bahkan sistem peminjaman yang ditawarkan tersebut melalui sebuah pesan singkat dari ponsel.
"Kita harus teliti sebelum bersepakat, karena kalau kita menyepakati nya perjanjian maka konsumen sudah terikat. Dalam hal ini kami terus mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman di lembaga yang resmi," katanya.
Baca juga: OJK ingatkan layanan pinjaman daring ilegal bisa dijerat sanksi pidana
Baca juga: PT Sarinah tegaskan tak miliki aplikasi pinjaman online
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019