Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta alokasi dana desa yang diterima segenap kepala desa dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diumumkan secara transparan kepada publik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida di Cikarang, Selasa, mengatakan transparansi dana desa ke publik untuk menghindari potensi penyelewengan dana sekaligus menghindari kecurigaan publik. "Selain itu bertujuan agar pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif dan optimal," kata dia.

Ida mengatakan pada intinya dana desa digunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga, dan jenis pemberdayaan lainnya. "Transparansi harus dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat," katanya.

Ida mencontohkan bentuk transparansi alokasi dana desa dapat dilakukan kepala desa dengan memasang baliho besar yang berisi penjelasan seluruh bagian dari pemanfaatan dana desa mulai dari asal dana, penggunaan, berikut rinciannya. "Dengan transparansi maka masyarakat menjadi tahu apa saja yang dilakukan pemerintah desa terutama mengenai alokasi dana. Jadi, tidak perlu ada tudingan yang menuduh ini itu pada pemerintah desa," katanya lagi.

Menurut dia, penerapan pola seperti ini dapat membentuk pemerintahan desa yang sehat serta mendorong partisipasi masyarakat pada proses pembangunan desanya hingga pada hal yang paling detil. "Kita memang inginnya semua desa menampilkan secara lengkap, tetapi tentunya harus ada tenaga yang memang mumpuni dan SDM-nya harus disiapkan terlebih dahulu. Jadi harus perlahan," katanya.

Selain media baliho pemerintah desa juga diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi. Tujuannya untuk memberikan penjelasan soal pemanfaatan dana desa kepada masyarakat melalui website ataupun jaringan media sosial lainnya. "Kita juga sudah minta ke Diskominfo agar disiapkan server yang memadai. Kita ingin bikin pilot project dulu termasuk dalam aspek laporan pertanggungjawaban dana desa. Ini butuh waktu, kemauan, dan sinergi dari semua pihak. Jadi DPMD juga tidak bisa berjalan sendiri," kata Ida.*

Baca juga: Kejari Rejang Lebong mengusut dugaan penyimpangan dana desa

Baca juga: Dana desa bisa digunakan untuk membangun pembangkit listrik

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019