Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI semakin optimistis tidak terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang setelah puluhan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan gugur.

"Kami yakin bahwa sampai sesi ini tidak ada putusan yang memerintahkan kami untuk melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, jadi sejauh ini dari tiga provinsi ini apa yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan undang-undang," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Menurut Ilham, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menimbang dan memutus sehingga secara hukum KPU tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan pemohon untuk daerah pemilihan di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau.

Meski optimistis yang telah dilakukan KPU sesuai dengan peraturan dan undang-undang, KPU siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Sidang Pileg di MK, permohonan Partai Garuda tak penuhi syarat formal
Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak permohonan PDIP dapil Sulbar
Baca juga: Sidang Pileg, MK gugurkan permohonan PKB


Selain itu, KPU juga segera menyiapkan logistik apabila putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang.

"Ya segera, nanti biasanya dalam sebuah putusan untuk memutuskan PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang itu diberi waktu oleh MK. Tergantung bagaimana putusan MK," kata Ilham.

Sementara pada sidang pengucapan putusan hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I dinyatakan tidak diterima serta gugur.

Adapun Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 pada Selasa hingga Jumat (9/8).

Pada hari pertama sidang putusan, Selasa, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg 2019.

Sedangkan pada hari kedua akan diputus 72 perkara sengketa Pileg 2019, kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019