Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung (KJA) di zona budi daya

Jakarta (ANTARA) - KPK menyaksikan penertiban operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas di Lampung.

"Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung (KJA) di zona budi daya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulis seusai menyaksikan pemasangan pelang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran pada Selasa.

Menurut Saut, KPK mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghentikan sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi.

Hadir dalam pemasangan pelang penghentian tersebut Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Lampung Edi Riyanto serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda provinsi Lampung dan kabupaten Pesawaran.

"Penertiban ini bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai," tambah Saut.

Ia memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.

Penghentian ini juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan," ucap Saut, menegaskan.

Sebelumnya Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada 16 -19 Maret 2019.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung, Marita adalah pelanggaran reklamasi yaitu tidak memiliki izin lokasi reklamasi, tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi, tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi, perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove, menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai, merugikan keuangan daerah.

Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).

Sedangkan, terkait dugaan pelanggaran di Pulau Tegal Mas, tim menemukan sejumlah fakta yaitu penanggung jawab Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka bermaksud menguasai seluruh pulau dan mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove asosiasi di sepanjang pantai Pulau Tegal dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi. Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini.

Obyek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan sementara izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin lingkungan belum dimiliki oleh Tegal Mas.

Selain itu, vila yang dibuat sudah ditawarkan dan sudah ada transaksi jual beli dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit.

Atas pemanfaatan dan pengelolaan di Pulau Tegal Mas tersebut, telah terjadi dugaan pelanggaran meliputi tidak memiliki izin lingkungan, tidak memiliki izin pengelolaan ruang laut, merusak vegetasi pantai/mangrove, tidak memiliki izin lokasi reklamasi, tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi, melakukan perubahan bentang alam Pulau Tegal, menguasai sempadan pantai dan melakukan jual beli atas bangunan di atasnya.

Akibat dari perbuatan tersebut adalah merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun, mengganggu kestabilan daya dukung lingkungan subzona budi daya keramba jaring apung, menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur, menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat, berubahnya bentang alam pantai ringgung dan pulau Tegal, terbatasnya akses nelayan dan pembudidaya, tidak tertagihnya kompensasi dalam bentuk pajak dan lain-lain yang sah atas hilangnya fungsi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan vegetasi pantai yang berubah menjadi lahan reklamasi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019