Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo menegaskan, masyarakat, orang perseorangan dan badan hukum yang akan memperdagangkan buku teks pelajaran yang telah dibeli hak ciptanya oleh negara harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh menteri dan sesuai dengan spesifikasi buku yang ditetapkan. "Saat ini sudah ada harga eceran tertinggi (HET) untuk 30 buku yang telah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah dan dalam waktu dekat menyusul HET untuk 12 buku lainnya yang segera akan ditampilkan di situs Depdiknas dan pusat perbukuan," kata Bambang Sudibyo kepada pers usai melakukan kunjungan ke kantor harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, Jumat petang. Ia mengatakan, saat ini HET untuk buku-buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah berkisar antara Rp2.480,- hingga mendekati harga Rp15 ribu. Harga tersebut disesuaikan dengan ketebalan buku serta jumlah warna yang digunakan dalam buku tersebut. Bambang Sudibyo lebih lanjut mengatakan, semua buku yang diperdagangkan wajib diberi label harga secara tercetak yang menjamin bahwa harga tercantum adalah jumlah maksimal yang dibayar oleh konsumen akhir. Target pembelian hak cipta buku sampai dengan Agustus 2008 sebanyak 295 jilid dan saat ini sebanyak 49 jilid sudah terbeli dan siap ditampilkan dan masyarakat diperkenankan mengunduh melalui jejaring Teknologi Informasi dan Komunikasi Jardiknas serta situs www.depdiknas.go.id situs www.pusbuk.or.id dan www.sibi.or.id Lebih lanjut dikatakannya, jenis buku yang akan dibeli hak ciptanya meliputi, buku teks pelajaran SD/MI (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pkn), buku teks pelajaran SMP/Mts (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris), buku teks pelajaran SMA/MA (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,IPS dan Bahasa Inggris), buku teks pelajaran SMK (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan mata pelajaran keterampilan) serta buku-buku non teks pelajaran. Kesempatan untuk menulis buku teks pelajaran diberikan semua pihak penulis dan penerbit namun untuk dapat menjamin mutu, penulisan buku teks disusun bersama antara guru dan pakar (perguruan tinggi atau profesional) yang relevan, katanya. Buku-buku yang disusun dan diusulkan penulis dan penerbit nantinya akan diuji kelayakan dan diedit oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Mendiknas. Tentang masa pakai buku pelajaran, Mendiknas mengatakan, satuan pendidikan dasar dan menengah menetapkan masa pakai buku teks sesingkat-singkatnya lima tahun. "Penggunaan buku teks dan buku teks muatan lokal dapat dihentikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah sebelum berakhirnya masa pakai, apabila ada perubahan substansi dalam standar isi dan atau standar kompetensi lulusan, dinyatakan tidak layak pakai oleh menteri atau dilarang peredarannya oleh kejaksaan agung. Mengenai program Bantuan Operasional (BOS) Buku, Mendiknas mengatakan, tetap berjalan namun akan ada sedikit pengurangan untuk BOS buku seiring dengan telah berjalannya program buku murah. "Program buku murah merupakan reformasi perbukuan secara mendasar, sebab diharapkan tidak ada monopoli dari penulis maupun penerbit bahkan pemerintah," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008