Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) memastikan pada Selasa pagi seluruh sistem kelistrikan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, sudah normal kembali pascapemadaman sejak Minggu (4/8/2019) siang.
Hingga Selasa pagi, pembangkit yang sudah masuk ke sistem sebesar 12.378 MW dengan 23 gardu induk tegangan ekstra tinggi (GITET) telah beroperasi.
Siaran pers PLN di Jakarta, Selasa, menyebutkan pemulihan beban padam di wilayah DKI Jakarta telah kembali normal pada Senin (5/8/2019) pukul 17.50 WIB, Banten pukul 21.20 WIB dan Jawa Barat pukul 23.27 WIB.
Beban puncak listrik pada Selasa pagi ini di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW.
"Alhamdulillah, seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini," ungkap Plt Dirut PT PLN Sripeni Inten Cahyani.
Pembangkit-pembangkit yang sudah menyala pada Selasa pagi :
1. PLTU Suralaya 7 unit
2. Pembangkit Cilegon 1 unit
3. Pembangkit Muara Karang Blok 1 dan 2
4. PLTU Muara Karang 2 unit
5. Pembangkit Priok Blok 1-4
6. PLTU Lontar 3 unit
7. PLTP Salak
8. PLTA Saguling
9. PLTA Cirata
10. PLTU Labuan 1 unit,
11. PLTU Lestari Banten Energi
12. PLTP di Jawa Barat
13. Pembangkit Muara Tawar Blok 1-5
14. PLTU Cirebon Electric Power
15. PLTU Indramayu 2 unit
Sementara, rencana masuk sistem atau proses sinkronisasi pada Selasa malam:
1. PLTU Pelabuhan Ratu 1
2. PLTU Pelabuhan Ratu 3
3. PLTU Suralaya 1
"Selain itu, semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal," tambah Sripeni.
Sementara itu, terkait kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif penyesuaian (adjustment).
Sedangkan, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif non adjustment.
"Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya," kata Made.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment .
Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.
Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Baca juga: Kapolda Jateng: Penyebab pemadaman listrik masih diselidiki
Baca juga: Kementerian ESDM mulai investigasi terkait pemadaman listrik
Baca juga: Presiden diminta bentuk komisi pemberian ganti rugi pemadaman listrik
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019