PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 pe
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mengapresiasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik
massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8).
"Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan aktivitas warga terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono di Kantor Kemendag Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment).
"Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," kayanya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
"Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen," katanya.
Baca juga: Kemendag pastikan pelanggan dapat kompensasi PLN akibat pemadaman
Selanjutnya, untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditentukan.
Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.
Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Saat ini, Veri menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level mampu.
Baca juga: Legislator desak bentuk tim investigasi PLN
"Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan. Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu," katanya.
Dengan adanya pengaduan konsumen, lanjut dia, Kemendag meminta PLN untuk menyikapi masalah tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Pertemuan ini menjadi momentum yang penting sebagai wujud nyata kepedulian negara untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di lain kesempatan. Selain itu, hal ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memenuhi hak-hak konsumen," kata Veri.
Baca juga: Kerugian MRT capai Rp507 juta saat terputusnya pasokan listrik
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019