Ketika dia tidak lulus uji emisi, tidak boleh jalan dan kalau ada yang tidak memadai, harus dihentikan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendorong Pemprov untuk rutin melakukan pengecekan emisi gas buang angkutan umum untuk pengendalian kualitas udara Jakarta.

"Jadi untuk urusan emisi angkutan umum itu harus ada pengecekan rutin. Ketika dia tidak lulus uji emisi, tidak boleh jalan dan kalau ada yang tidak memadai, harus dihentikan," kata Muhammad Taufik saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia juga mengharapkan agar masyarakat dapat menggunakan angkutan umum di Jakarta dengan lebih nyaman. Salah satunya dengan memperbanyak moda angkutan umum massal yang sudah ada, seperti Transjakarta.

Baca juga: Greenpeace sarankan Jakarta lakukan inventarisasi emisi berkala

Sehingga jika nantinya, angkutan umum di Jakarta sudah baik, maka diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi.

"Angkutan umum harus dibuat nyaman jangan sampai berjejalan naiknya. Waktu kedatangan angkutan umum juga harus lebih cepat," kata dia.

Sebelumnya, sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam Ingub yang berisi tujuh inisiatif, Anies menetapkan pembatasan usia angkutan umum di atas 10 tahun untuk tidak beroperasi.

Baca juga: Pakar sebut penerapan ganjil-genap untuk motor harus berdasarkan data

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020," mengutip poin 1 Ingub tersebut.

Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies juga ingin Kadishub menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum 2019.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019