Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri memerintahkan jajarannya untuk memberikan pengamanan kepada aktivitas dan asset, termasuk tempat ibadah Ahmadiyah, dari tindakan kekerasan dari kelompok masyarakat lain.
"Pengamanan ini merupakan upaya preventif agar tidak ada tindak kekerasan dan anarkis terhadap jamaah Ahmadiyah," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, para Kapolres, Kapolwil dan Kapolda yang wilayahnya banyak kegiatan Ahmadiyah telah diperintahkan untuk menjaga agar tidak ada tindakan anarkis,
Dikatakannya, pengamanan untuk Ahmadiyah itu merupakan bagian tugas Polri dalam melindungi setiap warga negara Indonesia, tanpa melihat latar belakang agama, kelompok ataupun keyakinan.
"Siapapun warga negara itu, maka ia harus dilindungi keamanannya," katanya menegaskan.
Polri, katanya, meminta kepada masyarakat untuk tidak anarkis terhadap jamaah Ahmadiyah.
"Siapapun merusak dan menggunakan cara-cara kekerasan termasuk kepada Ahmadiyah, ya akan diproses hukum sebab itu sudah melanggar hukum," katanya.
Soal larangan kegiatan Ahmadiyah, Abubakar menjelaskan Polri taat terhadap semua keputusan pemerintah, sehingga kalau pemerintah melarangnya, maka Polri juga akan melarang setiap kegiatan jamaah itu.
"Tapi, sebelum surat keputusan larangan itu terbit, ya semua kegiatan Ahmadiyah tidak bisa dilarang. Kalau sudah ada surat keputusan, maka Polri akan melarang juga," katanya.
Pemerintah memutuskan untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia yang direncanakan akan tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) oleh Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. (*)
Copyright © ANTARA 2008