Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR dan pejabat BI, Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong, dan Rusli Simanjuntak, akan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada awal Mei 2008.
"Tiga tersangka akan ditingkatkan ke penuntutan awal Mei 2008," kata jurubicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Menurut Johan, KPK pasti memiliki dasar apabila memutuskan untuk meningkatkan status penanganan suatu perkara.
Dasar dan alasan KPK itu, katanya, bisa dicermati pada proses persidangan.
Berkas perkara tiga tersangka kasus aliran dana BI, kata Johan, akan dibahas secara mendalam dalam tahap penuntutan.
Dia belum mengetahui apakah berkas tiga tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan dalam satu berkas atau dalam berkas yang terpisah.
"Belum tahu akan displit atau tidak," kata Johan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, anggota DPR Hamka Yandhu, dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin. Kelima tersangka telah ditahan.
Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2008. Berkas perkara kedua tersangka masih dalam tahap penyidikan.
Terhadap kedua tersangka, KPK juga telah melakukan penahanan sejak Kamis (17/4) malam. (*)
Copyright © ANTARA 2008