Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta, Jumat, untuk melaporkan persiapan penyelenggaraan pemilu 2009.
"Kita melaporkan semua kegiatan yang terkait dengan persiapan penyelenggaraan pemilu. Hingga saat ini, parpol yang sudah ambil formulir (untuk klarifikasi-red) itu ada 69 dan selanjutnya akan kita klarifikasi," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Ansyari.
KPU menetapkan batas waktu 12 Mei 2008 bagi partai politik untuk mengambil formulir bagi klarifikasi partai terkait keikutsertaan dalam pemilu 2009.
Sementara itu terkait adanya partai politik yang bermasalah karena memiliki kepengurusan ganda, Abdul Hafidz Ansyari mengatakan KPU telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta untuk menyelesaikan masalah itu.
"Kemarin kami sudah ke Depkum dan HAM. Kita sudah ada kesepakatan bahwa yang kepengurusan ganda itu yang pengesahannya sesuai di Depkumdan Ham," tuturnya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HaAMAndi Mattalatta. Ia menjelaskan pihaknya tidak dalam kapasitas menyatakan apakah suatu kepengurusan partai sah atau tidak saat adanya kepengurusan kembar, namun pihaknya akan melihat siapa yang telah terdaftar di Depkum dan HAM.
"Kalau nanti mereka (parpol-red) mendaftarkan dua-duanya di KPU dan KPU minta klarifikasi, kita tinggal melihat di komputer, siapa yang terdaftar di Depkum dan HAM," kata Andi.
Andi mengatakan pihaknya bertugas melakukan verifikasi atas partai baru terkait badan hukum yang kemudian diserahkan pada KPU.
"Jadi yang melakukan verifikasi yang bisa ikut pemilu itu KPU. Untuk memperoleh status badan hukum itu baru Depkum dan HAM," tegasnya.
Menurut Andi, parpol yang baru ada 24, yang tidak bisa ikut verifikasi oleh Depkum dan HAM adalah yang tidak memenuhi syarat badan hukum.
"Yang daftar itu ada 100 lebih yang tidak lolos 81 dan yang lolos ada 24. Jadi, yang ikut pemilu menurut UU Pemilu, adalah semua partai yang punya kursi di DPR ada 16 atau 17 dan yang kedua partai baru, yaitu partai baru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Pemilu," paparnya.
Andi mengatakan telah memerintahkan Direktur Tata Negara di Depkum dan HAM agar membuat daftar parpol yang terdaftar di Depkum dan HAM beserta pengurusnya.
Terkait dengan masalah Partai Kebangkita Bangsa, Andi mengatakan beberapa waktu yang lalu Muhaimin Iskandar memperbaharui nama-nama pengurusnya di PKB dan pihaknya akan menelaah apakah sesuai dengan prosedur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai itu.
"Itu akan kita pelajari. Apakah semua itu sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Kami masih ada waktu satu bulan," katanya.
Ia menambahkan,"PKB yang terdaftar sekarang di Depkum dan HAM adalah hasil muktamar yang di semarang, saya tak bilang mana yang sah dan yang tak sah".
Sejumlah partai yang memiliki kepengurusan ganda antara lain Partai Kebangkitan Bangsa, Partai PNI Marhaen, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Republiku dan Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008