Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Nurdin Halid masih dipenjara karena kasus korupsi dan kini organisasi sepak bola Indonesia PSSI kembali tertimpa masalah setelah sang bendahara, Hamka Yandu, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam. Hamka, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia kepada sejumlah anggota DPR. Dana dari BI yang mencapai Rp31,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk melancarkan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Ketua Bidang Media PSSI Mafirion menyatakan pihaknya belum bisa berkomentar soal penahanan Hamka dan implikasinya terhadap roda organisasi. "Kami belum bisa berkomentar banyak. Masalah ini harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komite Eksekutif," kata Mafirion, yang juga anggota Komite Eksekutif itu, saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Namun ia belum bisa memastikan kapan Komite Eksekutif akan melangsungkan rapat tersebut. "Saya kan harus menghubungi anggota Komite Eksekutif yang lain dan saya pikir nanti juga akan ada penjelasan dari Sekjen," ujarnya. Hamka adalah bendahara sekaligus anggota Komite Eksekutif PSSI yang dipilih pada Musyawarah Nasional PSSI di Makassar tahun lalu. Ditahannya Hamka ini merupakan pukulan bagi PSSI yang saat ini tengah dikejar waktu untuk segera menyelesaikan amandemen Pedoman Dasar untuk disesuaikan dengan Standar Statuta FIFA. Organisasi sepak bola dunia itu telah memberikan batas waktu hingga Mei 2008 bagi PSSI untuk meratifikasi Pedoman Dasar yang baru. FIFA juga meminta agar PSSI segera melakukan pemilihan pengurus baru selambat-lambatnya tiga bulan setelah Pedoman Dasar baru itu diratifikasi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008