Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, menahan mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR, Hamka Yandhu, terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).
"KPK telah melakukan penahanan terhadap AZ dan AY," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah.
Antony ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan Hamka Yandhu ditahan di Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR.
Chandra menyatakan, keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti diatur dalam pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hamka meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 19.00 WIB menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ.
Anggota Komisi XI DPR itu tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada puluhan wartawan yang menunggunya.
Hamka yang mengenakan jaket warna coklat nampak tenang meski langkahnya seringkali tertahan oleh wartawan yang berusaha mengambil gambar dirinya dan melontarkan pertanyaan.
Sementara itu, Antony meninggalkan Gedung KPK sekira 30 menit setelah Hamka. Dia juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Antony yang mengenakan jas hitam langsung memasuki mobil tahanan melalui pintu belakang.
Sempat terjadi aksi saling dorong dan saling memaki antara puluhan wartawan dan sejumlah petugas keamanan KPK.
Akibat kejadian itu, seorang penyidik KPK mengalami luka di bagian kening. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008