Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menerima formulir pendaftaran partai politik peserta calon pemilu 2009 yang ditandatangani oleh ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan bukan oleh pelaksana tugas (Plt) ketua umum."Itu sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jakarta, Kamis, sehubungannya ada beberapa partai dengan pengurusan ganda atau lebih dari satu yang mengambil formulir peserta pemilu 2009 ke KPU.Hafiz menegaskan bahwa dalam UU tersebut tidak ada yang mengatur sebutan Plt, namun yang ada hanya ketua umum. "UU mengatur itu (ditandatangani oleh ketum dan sekjen atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai). Kita tidak ada interpretasi lain," katanya. Oleh karena itu, ia meminta agar partai politik memenuhi syarat yang ada dalam undang-undang, sehingga KPU tidak melanggar undang-undang dan partai politik juga tidak dirugikan. "Yang pasti kita akan berpegang pada asas legalitas. Soal mana yang legal, itu bukan interpretasi kita," ujarnya. Pasal 14 ayat (1) UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan, partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Ayat (2) menyebutkan, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik. Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU No.12 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, juga menyebutkan formulir pendaftaran harus ada tandatangan ketua umum dan sekjen atau sebutan lain partai politik tingkat pusat dengan dibubuhi cap/stempel. Surat Keterangan Anshary juga mengatakan, partai politik dengan kepengurusan ganda yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu 2009 harus menyertakan surat keterangan kepengurusan dari Depkumham. "Saat mendaftar, selain melampirkan SK status badan hukum, partai yang memiliki kepengurusan lebih dari satu, harus menunjukkan surat keterangan kepengurusan dari Depkumham," katanya. Hafiz meminta partai yang mengalami kepengurusan lebih dari satu segera melapor ke Depkumham, karena KPU hanya menerima kepengurusan yang disahkan oleh Depkumham. "Saat mendaftar, selain melampirkan SK status badan hukum, partai yang memiliki kepengurusan lebih dari satu, harus menunjukkan surat keterangan kepengurusan dari Depkumham," katanya. Ia mengatakan, KPU telah meminta bantuan Depkumham sehubungan adanya partai dengan kepengurusan ganda. Depkumham, sesuai tugas dan wewenangnya, telah menyatakan siap melakukan penelitian yang mendalam terkait kepengurusan ganda tersebut. Hafiz mengharapkan, partai yang memiliki kepengurusan lebih dari satu, aktif melaporkan ke Depkumham dan meminta surat keterangan kepengurusan tersebut. Waktu pendaftaran atau pengembalian formulir, tambah Hafiz, tidak akan diperpanjang, yakni paling terlambat tanggal 12 Mei 2008.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008