Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin berpendapat, pelarangan terhadap Ahmadiyah bukan berarti pemberangusan. "Pelarangan itu hanya penyesuaian terhadap undang-undang. Patokannya UU, jangan pakai yang lain, sehingga siapa pun yang melakukan perusakan Ahmadiyah melanggar UU juga. Ini negara hukum," kata Cak Imin di Jakarta, Kamis. Cak Imin berharap pihak keamanan menjaga agar tidak ada satu pun yang dirugikan dalam pelarangan ini. Ia juga mengimbau massa Nahdlatul Ulama (NU) agar tidak bergerak sendiri sehingga justru malah melanggar undang-undang. Menurut dia, setelah pelarangan atau penghentian aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), maka Ahmadiyah bisa menyesuaikan dengan UU Indonesia agar tidak dilarang. "Seperti organisasi lain yang sempat dianggap tidak boleh, akhirnya boleh kalau menyesuaikan dengan UU Indonesia," katanya. Sementara itu, rapat koordinasi kementerian bidang politik, hukum dan keamanan (Polhukam) tentang Ahmadiyah di Kantor Menkopolhukam Jakarta, Kamis sore, memutuskan bahwa pemerintah segera merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). "Perumusannya diserahkan kepada instansi masing-masing seperti Kejaksaan Agung, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri," kata Menkopolhukam Widodo Adi Sutjipto usai rapat tersebut. Sebelumnya, Rabu (16/4), Bakor Pakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, menyatakan hasil rapat Bakor Pakem menilai bahwa JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam serta menimbulkan keresahan dan pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Karena itu, Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya. Meski demikian, Bakor Pakem mengimbau masyarakat serta para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan Islam guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008