Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). "Perumusannya diserahkan kepada masing-masing instansi seperti Kejaksaan Agung, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri," kata Menkopolhukam Widodo Adi Sutjipto usai memimpin rapat koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) tentang Ahmadiyah di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktifitas JAI. Setelah beberapa kali pembahasan dan rekomendasi Bakor Pakem tersebut, pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur UU nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, kata Widodo. "Perumusan SKB itu tentu memperhatikan berbagai pertimbangan terutama aspek stabilitas. Itu yang penting. Utamanya bahwa solusi setiap masalah itu harus kita upayakan untuk dapat memberikan kontribusi kemungkinan adanya ketidakpuasan," ujarnya. "Saya kira apa yang dilakukan jajaran Polri dalam rangka penyiapan keamanan tentu harus mengakomodir dua aspek, yakni aspek perlindungan terhadap warga negara, dan pencegahan serta penindakan terhadap aksi-aksi kekerasan dan anarkis yang ditimbulkan. Dua aspek ini harus diliput oleh Polri," katanya. Sebelumnya, Bakor Pakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, merekomendasikan penghentian segala aktivitas JAI. Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto, menyatakan hasil rapat Bakor Pakem menilai JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam serta menimbulkan keresahan dan pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya," ujar Wisnu. Rekomendasi itu, menurut dia, dapat dituangkan dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965. "Apabila perintah dan peringatan keras itu tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya," ujarnya. Meski demikian, Bakor Pakem mengimbau masyarakat serta para pemuka agama dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI. Rapat koordinasi tentang Ahmadiyah dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menkum HAM Andi Matalatta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008