Jakarta, 17 April 2008 (ANTARA) -I. BARANG MILIK NEGARA (BMN) 1. PENERTIBAN BMN a. Sejak Agustus 2007 DJKN secara bertahap melakukan inventarisasi dan penilaian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai bahan untuk mengoreksi nilai Neraca Awal Pemerintah Pusat Tahun 2004. b. Mekanisme Penertiban BMN terdiri dari persiapan (koordinasi, sosialisasi), inventarisasi, penilaian, pelaporan, dan tindak lanjut hasil penertiban. c. Penertiban BMN dilakukan dalam tiga periode kegiatan, yaitu 1) Periode I, yaitu inventarisasi dan penilaian pada 20 Kementerian/Lembaga (daftar terlampir), 2) Periode II, yaitu inventarisasi dan penilaian pada 57 Kementerian/Lembaga, 3) Periode III adalah tindak lanjut hasil penertiban berupa update data, koreksi nilai neraca, sertifikasi, pengenaan ganti rugi atas aset hilang, penghapusan aset rusak dan aset hilang, dan lain-lain. d. Data sementara hasil penilaian BMN pada 20 Kementerian/Lembaga atas tanah, gedung dan bangunan, serta kendaraan bermotor adalah senilai Rp17,9 triliun dari total nilai perolehan Rp6,2 triliun, atau mengalami koreksi nilai sebesar hampir tiga kali lipat. e. Pada tahun 2008, inventarisasi dan penilaian akan dilakukan pada 57 K/L . Diharapkan pada akhir tahun 2008, Pemerintah telah mampu mengidentifikasikan seluruh aset dan kondisinya, serta mengambil tindakan tegas untuk mengamankan aset-aset tersebut, khususnya yang mengakibatkan kerugian negara. 2. ASET-ASET BERNILAI RP1,OO Pencantuman nilai aset sebesar Rp1,00 pada administrasi pembukuan dilakukan karena data harga perolehan aset tersebut tidak diketahui. Untuk mencatat keberadaan aset tersebut pada laporan keuangan pemerintah diberikan nilai Rp1,00. Terhadap aset-aset tersebut pada saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan penilaian untuk mengkoreksi nilainya. 3. ASET BMN BERUPA RUMAH NEGARA/DINASRumah negara (rumah dinas) pada 34 Kementerian/Lembaga yang telah diinventarisir adalah sebanyak 30.716 unit dengan nilai Rp1.987.967.998.089 terdiri dari: 1) Rumah Golongan I sebanyak 7.974 unit dengan nilai Rp1.196.223.148.182. 2) Rumah Golongan II sebanyak 13.531 unit dengan nilai Rp576.849.043.154. 3) Rumah Golongan III sebanyak 9.211 unit dengan nilai Rp214.895.806.753. 4. PENILAIAN ASET BMN UNTUK UNDERLYING ASSET SUKUKTelah dilakukan penilaian terhadap aset negara Departemen Keuangan yang akan digunakan sebagai underlying asset penerbitan SUKUK, dengan hasil penilaian sebesar Rp18.844.939.510.323,80 meliputi tanah Rp12.229.456.723.585,50 dan bangunan Rp6.615.482.786.738,30. KENDALA-KENDALA DALAM PENERTIBAN BMN Kendala Internal: 1. Keterbatasan jumlah SDM dan sarana prasarana 2. Kurangnya data awal yang dimiliki 3. Kurangnya tenaga penilai dan penginventaris 4. Terjadinya perbedaan persepsi terhadap pedoman/juknis 5. Perbedaan cara pandang terhadap program penertiban BMN 6. Perlu waktu untuk peningkatan kompetensi SDM internal Kendala Eksternal: 1. Kurangnya respon terhadap program penertiban BMN (persepsi bahwa Tim Pelaksana DJKN adalah pihak yang melaksanakan inventarisasi BMN). 2. Sebagian besar K/L (satker) belum menerapkan SABMN. 3. Lokasi aset Satker berada di luar wilayah kerja Kanwil DJKN/KPKNL lainnya 4. Besarnya jumlah satker dan BMN/aset yang dimiliki Satker 5. Kurangnya perhatian terhadap penatausahaan BMN dan dokumen/data pendukung aset. Tugas Tim Penertiban BMN : 1. Merumuskan kebijakan dan strategi percepatan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi seluruh BMN di Kementerian/Lembaga 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi BMN di Kementerian/Lembaga 3. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi BMN yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga 4. Menetapkan langkah-langkah penyelesaiaan permasalahan dalam rangka pengamanan BMN yang berada dalam penguasaan Kementerian/Lembaga. Tugas Satuan Tugas : 1. Identifikasi Permasalahan 2. Inventarisasi BMN 3. Valuasi 4. Penyesuaian Laporan Kementerian/Lembaga 5. Sertifikasi (bila perlu) 6. Pembengunan Database
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008