Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menunjuk konsultan independen untuk mengkaji soal aturan kepemilikan tunggal (SPP/Single Presence Policy) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) bagi bank-bank BUMN."Kita baru mau mencari konsultan untuk membahas soal SPP karena harus detail meskipun draft awal sudah kita susun sebelumnya," kata Deputi Menneg BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, pengkajian terkait SPP bagi bank BUMN harus benar-benar rerinci sebelum diserahkan kepada BI. Pihaknya menargetkan hasil kajian dari konsultan itu nantinya rampung maksimal pada Mei 2008 sehingga pada Juni dapat diserahkan kepada BI. "Sebelum Juni harus sudah diserahkan kepada BI," kata Parikesit.Pada aturan tersebut nantinya, bank-bank BUMN diarahkan untuk dikonsolidasi melalui perusahaan induk (holding company). "Akan seperti apa detailnya, itu diserahkan pada konsultan. Pada Mei nanti 'draft' dari konsultan harus sudah disosialisasikan ke tim yang lebih besar yang terdiri dari Departemen Keuangan, Kemenneg BUMN, dan lain-lain," katanya. Ia mengemukakan, hingga kini pihaknya masih membahas kajian konsolidasi bank-bank BUMN untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal yang ditetapkan BI. Kementerian Negara BUMN juga telah membentuk tim internal pembahas konsep tersebut sebelumnya. "Kami membentuk tim internal kemudian tim diperkecil ruang lingkupnya agar ada tim yang secara `concern` membahas SPP dan melaporkannya dalam tim yang lebih besar," katanya. Sejak akhir tahun lalu, Menneg BUMN, Sofyan Djalil, telah mengajukan keringanan aturan SPP bagi bank-bank BUMN kepada bank sentral. Menneg BUMN juga sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu untuk membahas permasalahan SPP tersebut. Surat keringan SPP bagi bank BUMN yang telah dikirimkan ke BI itu pada intinya meminta perpanjangan waktu bagi bank-bank BUMN untuk menunda pelaksanaan SPP. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008