Mulai saat ini juga, SMA Taruna Indonesia Palembang harus menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat semi militer. Saya nyatakan itu dilarang dan sekolah jalan saja seperti layaknya sekolah biasa...."

Palembang (ANTARA) - SMA Taruna Indonesia Palembang disanksi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak boleh menerima siswa baru selama satu tahun dan sekaligus meniadakan pola pendidikan ala militer untuk merespon meninggalnya dua siswa setelah mengikuti masa orientasi siswa baru.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan, kematian dua siswa Delwyn Berli Juliandro (14 tahun) dan Wiko Jerianda (16 tahun) menjadi dasar pengambilan keputusan ini.

Baca juga: Siswa SMA Taruna Palembang meninggal dunia saat MOS

Baca juga: Satu lagi siswa SMA Taruna Indonesia Palembang meninggal dunia

Baca juga: KPAI minta Kemendikbud bentuk tim evaluasi SMA Taruna Palembang

“Keputusan ini juga diambil setelah dilakukan investigasi oleh Dinas Pendidikan Sumsel, Dewan Pendidikan Sumsel dan stakeholder pendidikan di Sumsel kurang lebih satu pekan,” kata dia.

Ia mengatakan setelah sanksi ini berjalan setahun lamanya, maka akan dilakukan evaluasi lagi sebelum diizinkan menerima siswa baru kembali.

“Mulai saat ini juga, SMA Taruna Indonesia Palembang harus menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat semi militer. Saya nyatakan itu dilarang dan sekolah jalan saja seperti layaknya sekolah biasa. Namun kalau soal atribut ya silahkan saja,” kata dia.

Selain itu, pemerintah provinsi juga meminta instansi terkait untuk memeriksa akreditasi dari sekolah tersebut. “Siswa yang saat ini sudah ada, ya silahkan berjalan seperti biasa,” kata dia.

Sementara terkait kasus hukum, pemprov menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.

Herman Deru menegaskan, temuan investigasi terlalu banyak, namun tidak bisa diungkap ke publik demi kebaikan bersama. Diantaranya, banyaknya persyaratan yang tidak terpenuhi untuk menyelenggarakan masa orientasi siswa.

“Persoalan pidana kita serahkan pada polisi, jaksa dan pengadilan. Tegas ini. Artinya setelah satu tahun sanksi ini dijalankan dan syarat-syarat tidak dipenuhi, maka itulah saatnya mereka harus menutup diri dengan sendirinya,” kata dia.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka Obi Frisman (24 tahun) yang diduga telah melakukan kekerasan pada Delwyn Berli Juliandro (14 tahun) siswa SMA Taruna Indonesia Palembang yang juga meninggal dunia setelah mengikuti Masa Orientasi Siswa pada 13 Juli 2019.

Selang sepekan, korban bertambah yakni Wiko Jeryanda (14 tahun) yang mengembuskan napas terakhir di RS RK Charitas Palembang, Jumat (19/7).

Wiko meninggal setelah kritis dan mendapat perawatan selama enam hari di RS tersebut. Dia sempat menjalani operasi usus pada Rabu (17/5), namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya anak kedua dari tiga bersaudara itu meninggal.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019