Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu kejelasan dari Depkumham tentang keabsahan kepengurusan partai politik (parpol) yang susunan kepengurusannya lebih dari satu. Penjelasan itu disampaikan Ketua KPU, Abdul Hafiz Ansary, di Depkumham, Jakarta, Kamis, seusai bersama anggota KPU lainnya mengadakan pertemuan dengan Menkumham Andi Mattalatta. "Kami tadi telah mengadakan pertemuan dengan Menkumham. Materi pokok yang dibicarakan menyangkut parpol yang kepengurusannya lebih dari satu," kata Ketua KPU. Abdul Hafiz menjelaskan parpol yang sudah mengambil formulir pendaftaran calon peserta Pemilu 2009 ada yang susunan kepengurusannya lebih dari satu, ada yang dua bahkan hingga tiga. Dalam mengambil kebijakan, karena belum tahu mana yang sah dan yang tidak, maka KPU perlu menunggu kepastian mana yang sah di antara kepengurusan parpol tersebut. "Yang sah itulah yang akan diterima pendaftarannya," kata Abdul Hafiz yang saat konferensi pers didampingi Direktur Tata Negara, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Aidir Amin Daud. Ditambahkannya, kewenangan untuk menentukan dan menetapkan keabsahan kepengurusan bahkan keabsahan pendirian parpol ada di Depkumham. "Oleh karena itu kita mohon kepada Menkumham supaya KPU diberi kejelasan mengenai parpol yang kepengurusannya lebih dari satu itu," ujarnya. Menkumham, menurut Ketua KPU, menyanggupi akan melakukan penelitian terhadap kepengurusan parpol yang lebih dari satu tersebut. Saat melakukan dialog dengan Menkumham, Abdul Hafiz Ansary didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Syamsul Bahri dan Endang Sulastri. (*)

Copyright © ANTARA 2008