Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, mengatakan dua mantan anggota DPR, yakni Antony Zaidra Abidin dan Hamka Yamdu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR. "Sudah, (ditetapkan sebagai tersangka) minggu lalu," kata Chandra, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan. Chandra belum merinci pasal yang disangkakan kepada keduanya. Yang jelas, katanya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR. Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2008. Menurut dia, pada dasarnya KPK memiliki dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Ketiga tersangka itu telah ditahan. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. Sementara itu, Hamka Yamdu selalu bungkam kepada wartawan. (*)
Copyright © ANTARA 2008