Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap alumni Institut Pertanian Bogor berinisial AU (22) oleh sopir angkutan kota beberapa waktu lalu.
"Dari hasil reka ulang kasus pembunuhan yang kami lakukan, terungkap tersangka berinisial RH (25) motifnya ingin menguasai harta korban karena sejumlah barang milik AU sepert laptop, telepon genggam atau handphone dan lain-lain hilang," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin.
Pada reka ulang yang dilakukan di lokasi penemuan jasad korban di Kampung Bungbulang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar, tersangka melakukan beberapa adegan mulai dari mengangkut korban dari Ciawi, Bogor, korban dibekap, hingga jasadnya dibuang di pinggir sawah.
Reka ulang ini pun ditonton oleh ratusan warga yang memadati lokasi penemuan jasad wanita yang hendak melanjutkan pendidikan S1 di IPB itu. Bahkan kecaman dari masyarakat terhadap tersangka warga Cianjur ini terus dilayangkan karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa wanita yang merupakan penumpang angkot jurusan Bogor-Cianjur tersebut.
Baca juga: Jasad wanita diduga korban pembunuhan ternyata alumni IPB Bogor
Baca juga: Polres Sukabumi Kota memburu pelaku pembunuhan alumni IPB
Baca juga: Pembunuh alumni IPB berhasil ditangkap
Menurutnya, tersangka pun mengakui perbuatannya dan sebelum mengahabisi nyawa AU, korban sempat dibekap wajahnya hingga tidak sadarkan diri. Namun, sesampainya di wilayah Jalur Baru, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi korban sempat sadarkan diri.
Melihat ada gerakan dari almarhumah, tersangka kembali membekapnya dan akhirnya RH menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya di pinggir sawah dan tidak lama ditemukan oleh warga di Cibeureum.
"Dalam mengungkap kasus ini kami meminta keterangan dari sejumlah saksi, komunitas dan lain-lain. Akhirnya terungkap pelaku pembunuhan itu mengarah kepada tersangka RH," tambahnya.
Susatyo mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil L-300 warna putih, satu unit HP merek OPPO A39, dusbook HP, kerudung, blazer, celana rok, celana panjang, tas warna merah, sepatu warna putih dan dompet.
Akibat aksi kejinya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019