Jakarta (ANTARA News) - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengkhawatirkan, penerapan pajak tambahan yang didapat dari kenaikan harga minyak dan gas (windfall profit tax) akan berdampak negatif bagi perkembangan iklim investasi selanjutnya. Wakil Kepala BP Migas, Abdul Muin, di sela raker sektor migas di,Jakarta, Kamis, mengharapkan agar penerapan pajak tambahan migas mesti dilakukan kajian dan analisis secara matang. "Jangan sampai diterapkan secara berlebihan, sehingga nantinya malah merugikan Indonesia," katanya. Ia mengatakan, kebijakan tersebut harus pula mempertimbangkan daya saing Indonesia terhadap negara lain. Dicontohkan, saat kebijakan tersebut diterapkan di Inggris, sempat berdampak negatif berupa larinya investor dari negara tersebut. Namun, setelah dilakukan kajian secara menyeluruh, kebijakan tersebut akhirnya bisa diterapkan. Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta pemerintah menerapkan pajak tambahan tersebut menyusul kenaikan harga minyak hingga di atas 100 dolar AS per barel. Akibat kenaikan harga minyak, perusahaan migas mendapat keuntungan berlipat sehingga layak dikenakan pajak tambahan. (*)
Copyright © ANTARA 2008