Jakarta (ANTARA News) - Maqdir Ismail, pengacara mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis. "Kehadiran klien kami Antony Zeidra Abidin, meski dalam kondisi sakit untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka," kata Maqdir. Ketika ditanya apakah kliennya benar-benar sudah berstatus tersangka, Maqdir menjawab, "Saya mendapat panggilan beberapa hari lalu bahwa beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka". Magdir mengemukakan hal itu sebelum memasuki Gedung KPK untuk mendampingi Antony. Menurut keterangan tertulis yang dibagikan Maqdir, Antony dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor Spgl-593/23/IV/2008. "Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka," kata Maqdir. Hingga pukul 10.45 WIB, belum ada keterangan resmi dari KPK tentang penetapan Antony sebagai tersangka. Hubungan telepon dan pesan singkat ke pimpinan dan juru bicara KPK belum terjawab. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Ketiga tersangka itu telah ditahan. (*)
Copyright © ANTARA 2008