Kita tidak dapat berandai-andai, sebelum ada putusan tentu penetapan tidak dapat dilakukan

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat belum menentukan jadwal rapat pleno penetapan anggota DPRD provinsi karena masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen ketika dihubungi dari Padang, Senin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu seperti apa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait proses pemilu yang telah dijalani.

Baca juga: Caleg terpilih PKS diminta menjadi duta kebaikan bangsa dan negara
Baca juga: Penetapan caleg terpilih Pamekasan menunggu putusan MK
Baca juga: 120 calon anggota DPRD Jateng terpilih dijadwalkan dilantik September

"Kita tidak dapat berandai-andai, sebelum ada putusan tentu penetapan tidak dapat dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi bisa saja dilakukan pemilu ulang atau lainnya. Menurut dia yang dapat dilakukan KPU saat ini adalah menunggu.

Menurut dia ada beberapa kota kabupaten yang belum melakukan penetapan pleno anggota DPRD hasil pemilu legislatif 2019.

Mulai dari Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan daerah yang bagian dalam proses permohonan sengketa pemilu.

Menurut dia penetapan baru dapat dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan inkrah.

Kemudian Mahkamah Konstitusi akan mengirimkan salinan keputusan kepada KPU RI lalu KPU RI mengirimkan kepada KPU Provinsi yang dilanjutkan kepada kabupaten kota.

"Jika kita telah menerima surat dari KPU RI maka akan kita plenokan segera," katanya.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Sumatera Barat Raflis mengatakan 65 anggota DPRD terpilih Sumatera Barat periode 2019-2024 akan dilantik pada 28 Agustus 2019 mendatang.

"Tanggal pelantikan ini sama dengan pelantikan anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 yakni 28 Agustus 2014. Tidak ada perbedaan," katanya.

Ia mengatakan dalam pelantikan itu akan dilakukan penyerahan palu dari pimpinan DPRD Sumbar periode yang lalu kepada salah satu anggota DPRD terpilih dari partai pemenang pemilu di Sumatera Barat yakni Gerindra.

Selanjutnya DPRD Sumbar akan menetapkan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, komisi dan lainnya.

Baca juga: KPU Temanggung berencana tetapkan Caleg pada 10 Agustus
Baca juga: Polisi amankan enam orang usai pleno KPU Mimika

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019