Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang meminta kubu Daryatmo mengembalikan aset partai setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Harry Lotung Siregar mengatakan setelah adanya Putusan MA tersebut, maka kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding wajib mengembalikan aset-aset yang dimiliki Partai Hanura.

‎"Asetnya ada banyak seperti mobil dan kantor di Bambu Apus. Jadi kita minta setelah keputusan MA keluar, bisa dikembalikan," kata Harry di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin.

Harry meminta jangan lagi ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Hanura. Kalau itu tetap dilakukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Hanura: Putusan MA tegaskan kepemimpinan Oesman-Harry sah
Baca juga: Hanura ajukan 40 nama calon menteri
Baca juga: Hanura: Kabinet hak prerogatif Presiden


Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan bahwa aset-aset Partai Hanura yang masih dikuasai Daryatmo Cs harus segera dikembalikan.

"Setelah Putusan MA keluar, kami menghimbau kepada mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura dan semua aset partai untuk segera dikembalikan," kata Benny.

Dia menjelaskan  aset Hanura yang masih dikuasai kubu Daryatmo seperti Kantor DPP Partai Hanura di daerah Bambu Apus, Jakarta Timur, dan beberapa aset bergerak seperti kendaraan.

Benny meminta Daryatmo Cs mengembalikan aset bergerak dan tidak bergerak secara baik-baik dan pihaknya juga akan menerima dengan baik.

"Kantor DPP Partai Hanura di Bambu Apus Jakarta Timur itu milik Hanura sehingga setelah Putusan MA itu maka aset tersebut harus dikembalikan," ujarnya.

Menurut dia, apabila aset itu tidak dikembalikan dengan baik-baik maka jangan salahkan pihaknya jika mengambil alih aset tersebut secara paksa.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019