Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.
KPI segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin.
Pengawasan tersebut agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.
Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
"Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," kata dia.
KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.
"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.
Baca juga: Menkominfo minta warga tidak sebarkan hoaks gempa
Baca juga: Kominfo cari solusi untuk ponsel asal luar negeri
Baca juga: Kominfo anggap kasus Kimi Hime selesai
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019