Jakarta (ANTARA News) - Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memanas, bahkan kini kubu Ketua Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sedang menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan Muhaimin Iskandar. Anggota Dewan Syura DPP PKB Moeslim Abdurrahman di Jakarta, Rabu, mengemukakan, pihaknya ingin menjadi warga negara yang baik dengan mengikuti prosedur hukum untuk menghadapi gugatan Muhaimin. "Nanti akan direspon, sedang disiapkan pengacara. Sudah menjadi hak masing-masing (untuk mengajukan gugatan)," katanya, setelah menghadiri acara peluncuran buku "Tuhan Tidak Tidur" (Gusti Ora Sare) yang ditulis Sukardi Rinakit. Ia mengatakan, saat ini PKB sedang membicarakan mengenai pengganti sementara Ketua Umum PKB. Menanggapi pernyataan Menkum dan HAM Andi Matalatta bahwa sampai saat ini PKB yang sah adalah PKB pimpinan Muhaimin Iskandar, Moeslim mengatakan, Menkum dan HAM hanya menyampaikan nama yang tertera dalam berkas kepengurusan. "Itu `kan belum diubah. Sekarang sedang diminta perubahan yang selambat-lambatnya harus diajukan 30 hari," katanya. Moeslim mengatakan, pengganti Muhaimin akan ditentukan sesuai dengan peraturan atau AD/ART partai. "Yang paling tahu mekanismenya hanya partai," katanya. Muhaimin Iskandar menggugat Ketua Dewan Syuro Gus Dur dan sejumlah pimpinan PKB lainnya dengan tuntutan pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp99 miliar. Kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/4). Muhaimin menggugat enam pihak di PKB, yaitu Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid, Sekretaris Dewan Syuro Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa dan Sekjen Zannuba Arifah Chafzoh (Yenni Wahid). Firman Wijaya mengatakan, proses pemakzulan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB yang tidak melalui forum Muktamar adalah pelanggaran hukum. "Seharusnya melalui forum Muktamar," kata Firman setelah mendaftarkan gugatan. Karena kesalahan prosedur itu, menurut dia, sampai saat ini Muhaimin adalah Ketua Umum PKB yang sah. Ia meminta agar martabat Muhaimin dipulihkan. Menkum dan HAM Andi Matalatta mengatakan, sampai saat ini PKB yang sah adalah PKB pimpinan Muhaimin Iskandar meski PKB tandingan pimpinan Yenni Gus Dur juga ikut mengambil formulir di KPU untuk turut dalam Pemilu 2009. "Iya sampai sekarang (tetap PKB Muhaimin), yang datang ke Depkum HAM mengambil formulir, bukan mendaftar. Apakah pendaftarannya diterima atau tidak tergantung KPU," kata Andi di Istana Negara. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008