Jakarta (ANTARA News) - Dari 69 partai politik yang mengambil formulir pendaftaran peserta Pemilu 2009, baru empat partai yang telah mengembalikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data di Sekretariat KPU Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu, empat partai tersebut adalah Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Demokrat, Partai Republiku, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Ketua DPP PPDI, Sutrisno Rachmadi bersama Ketua Umum PPDI, Mentik Budiwiyono menyerahkan langsung berkas pendaftarannya. Empat berkas yang diserahkan ke petugas KPU berupa status badan hukum berupa SK dari Depkumham, formulir pendaftaran, nama dan lambang partai, dan SK soal pengangkatan anggota DPR oleh Presiden. Selain empat berkas itu, PPDI menyerahkan satu lembar surat keterangan bermaterai Rp6.000 tanpa kepala surat DPP PPDI yang menyatakan Mentik Budiwiyono sebagai Ketua Umum Partai. "Ini sebagai penegasan saja," kata Mentik usai penyerahan berkas. Ia lalu menjelaskan soal kepengurusan partaihya. Ia mengatakan, berdasarkan Rapimnas 29-31 Maret 2008 dirinya telah mundur sebagai Ketua Umum PDI dan selanjutnya ia bergabung dengan PPDI. "Seharusnya tidak ada lagi PPDI selain kami," katanya. PPDI telah mengambil dua formulir pendaftaran, selain versi Ketum Mentik, PPDI versi Ketum Endung Sutrisno juga mendapatkan formulir yang sama. Dalam kesempatan terpisah, di Kantor KPU, Rabu (16/4), Sekjen PPDI, Joes Prananto (versi Ketum Endung Sutrisno) mengatakan, dirinya menerima surat tanggapan dari Depkumham bernomor AHU.AHA.11.03/02 perihal kepengurusan PPDI tertanggal 11 April 2008. Salah satu poin dari surat tersebut, katanya, menyebutkan bahwa keanggotaan Mentik Budiwiyono selaku Ketum PPDI, batal demi hukum karena telah menjadi anggota partai lain. Selain PPDI, partai lain yang mengambil formulir lebih dari satu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Pro Republik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008