Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 18 lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memenuhi syarat menjadi pemantau Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2008. "Berdasarkan hasil penelitian persyaratan menjadi pemantau KPU Jateng, 18 organisasi memenuhi syarat melakukan pemantauan pilgub," kata Ketua KPU Jateng Fitriyah di Semarang, Rabu. Syarat yang ditentukan KPU antara lain menyebutkan sumber dana yang jelas, jumlah personel, dan berbadan hukum dalam negeri. Kepada 18 organisasi itu, KPU menerbitkan sertifikat akreditasi. Ke-18 organisasi yang berhak melakukan pantauan Pilgub Jateng yang diadakan pada 22 Juni 2008 itu yaitu LSM Grasi, PMII Jateng, JPRR, FKRK, Mapilu PWI Jateng, Dewa Orga, Mawaslu, LP2MI, Fiat Justicia Unnes, Gannas, Badman, KAMMI Semarang, PAP-P, DPP-LPPNRI, YIPI, Petania, GAN Indonesia, dan KSKB. Fitriyah mengatakan, untuk memberi pemahaman yang sama, pada Kamis (17/4) KPU Jateng akan menggelar rapat bersama 18 organisasi pemantau itu. Sementara itu, Ketua Pokja Akreditasi Pemantau KPU Jateng Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya memberi ruang kepada seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pilgub, termasuk mendirikan kelompok pemantau. "Ini (pemantau) juga sebagai wujud terselenggaranya pilgub yang transparan, bisa dipantau oleh berbagai pihak, meski pemerintah sudah membentuk pantia pengawas," katanya. Ia mengatakan, jumlah organisasi yang mendaftar jadi pemantau memang hanya 18 dan semuanya mendapat sertifikat akreditasi. Mapilu PWI Jateng bahkan sejak beberapa waktu lalu sudah ikut ambil bagian dalam sosialisasi pilgub, termasuk menyelenggarakan diskusi pilgub damai di Kudus yang berlangsung Rabu (16/4).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008