Kudus, 16/4 (ANTARA) - Meskipun pemerintah dan DPR membuka peluang calon perseorangan maju dalam pemilihan kepala daerah, seperti tertuang dalam revisi UU No. 32/2004, persyaratan yang ditentukan sangat berat, termasuk ancaman denda Rp20 miliar bila mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU."Sanksi berat lainnya, jika calon perseorangan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, mereka tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi untuk selamanya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula Rakhmad Bowo Suharto, di Kudus, Jateng, Rabu.Rakhmad ketika berbicara dalam diskusi "Implikasi Revisi UU No 32/2004 terhadap Pilgub Jateng," yang digelar Mapilu PWI Jateng menilai, sanksi tersebut terlalu berat bagi calon perseorangan, karena seumur hidup tidak akan mendapatkan kesempatan mencalonkan diri dalam pilkada di seluruh Indonesia. Pernyataan yang sama juga disampaikan anggota KPU Jateng Hasyim Asya`ri. Ia mengatakan selain mendapatkan sanksi tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada untuk selamanya, calon perseorangan diancam denda Rp20 miliar bila mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Ancaman hukuman tersebut tertuang pada Pasal 62 UU No.32/2004 yang sudah direvisi. Selain persoalan sanksi, syarat mendaftarkan diri bagi calon perseorangan juga tidak mudah untuk dipenuhi, d antaranya, syarat dukungan 6,5 persen bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang daerahnya memiliki jumlah penduduk antara 2-6 juta jiwa. Sedangkan daerah yang berpenduduk 6-12 juta jiwa, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak empat persen dan daerah yang berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa sebanyak tiga persennya. "Ini berarti calon perseorangan bila ingin maju jadi gubernur Jateng, setidaknya butuh dukungan formal 1.080.000 orang," kata Hasyim. Kondisi serupa juga terjadi pada pasangan calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota. Untuk daerah yang berpenduduk 250.000 jiwa, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 6,5 persen. Daerah berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya lima persen penduduk, sedangkan daerah yang berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa harus mendapat dukungan sebanyak tiga persen. Selain itu, jumlah dukungan yang diperoleh calon perseorangan dalam pilkada gubernur harus tersebar di 50 persen jumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Pilkada bupati, calon juga mendapatkan dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota masing-masing kabupaten/kota. Menurut dia, persoalan tidak hanya dialami oleh calon perseorangan, KPU juga mendapatkan implikasi teknis ketika melakukan pendaftaran calon perseorangan yang menyertakan bukti dukungan daftar nama pendukung dan foto kopi KTP. "Waktu yang dibutuhkan KPU untuk verifikasi pendukung tentu lebih lama dari verifikasi terhadap calon perseorangan anggota DPD pada pemilu legislatif 2004 lalu," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008