Johor Bahru (ANTARA News) - Seorang warga Aceh divonis hukuman gantung sampai mati oleh mahkamah tinggi (pengadilan negeri) Shah Alam, Selangor, Malaysia, Rabu, karena terbukti menjadi pengedar ganja.Hakim Zahara menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Muhyidin (25), setelah mendengarkan langsung keterangan terdakwa, kata Saiful Aiman, penerjemah bahasa Indonesia untuk pengadilan di Malaysia, via telepon di Shah Alam, Rabu."Kepada hakim, Muhyidin mengaku datang ke Malaysia baru satu bulan. Bekerja sebagai buruh bangunan untuk menghidupi orang tuanya di Banda Aceh," kata Saiful, yang terus mendampingi proses sidang Muhyidin. Muhyidin ditangkap polisi di depan pabrik Hong Brother Holding, Selangor, pada 23 Juli 2004 dengan membawa ganja 441 gram. Dengan vonis mati ini maka sudah ada 10 warga Aceh yang divonis mati di Malaysia. Tapi, mereka masih naik banding ke mahkamah rayuan (pengadilan tinggi) dan mahkamah persekutuan (mahkamah agung). Berdasarkan catatan KBRI, sekitar 250 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, sebagian besar kasus ganja dan pelakunya WNI asal Aceh.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008