Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan aset-aset negara pada akhir 2008, setelah proses identifikasi dan penilaian selesai dilakukan."Diharapkan pada akhir 2008, pemerintah telah mampu mengidentifikasi dan menilai seluruh aset dan kondisinya, serta mengambil tindakan tegas untuk mengamankan aset-aset tersebut, khususnya yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Rabu.Menurut dia, tindakan tegas tersebut termasuk mengoreksi pencantuman nilai aset Rp1,00 yang dilakukan di awal untuk mengakui keberadaan aset namun tidak mengetahui nilai perolehannya. Pemerintah membentuk Tim Penertiban Barang Milik Negara (BMN) berdasar Keppres Nomor 17 tahun 2007 sejak Agustus 2007. Pembentukan tim itu untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib dan optimal serta menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006. Kegiatan penertiban dibagi ke dalam 3 periode yaitu pertama, inventarisasi dan penilaian pada 20 kementerian/lembaga (K/L). Kedua, inventarisasi dan penilaian pada 57 K/L dan lembaga penyiaran publik. Ketiga, tindak lanjut hasil penertiban berupa update data, koreksi nilai neraca, sertifikasi, pengenaan ganti rugi atas aset hilang, penghapusan aset rusak dan hilang, dan lainnya. Sebanyak 20 K/L yang dinilai pada periode pertama adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan, LAN, Kementerian PAN, KPK, Bappenas, MK, Kementerian Koordinator Kesra, Kementerian Koordinator Perekonomian, BIN, Lemhanas, BKPM, BATAN, Lembaga Sandi Negara, Kementerian BUMN, Dewan Ketahanan Nasional, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Arsip Nasional, BNN, BPKP, dan Depkeu. Menurut Samsuar, prioritas atas inventarisasi dan penilaian itu dimaksudkan untuk memastikan terlebih dahulu keberadaan dan kebenaran nilai aset guna mengoreksi nilai aset pada Neraca Awal Pemerintah Pusat tahun 2004. Selain itu, kegiatan itu juga akan memfokuskan pada identifikasi dengan seluruh permasalahan aset yang menyangkut kebenaran nilai, status, serta kondisi aset. Apabila hal itu sudah diketahui seluruhnya, kemudian secara kolektif akan dilakukan penertiban atas aset yang tidak optimal penggunaan/pemanfaatannya, sertifikasi seluruh tanah atas nama pemerintah RI, dan tindakan penuntutan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan/kerugian aset negara, termasuk kepemilikan serta pemanfaatan rumah dinas oleh pihak yang tidak berhak. "Hingga pekan kedua April 2008, Tim telah bermitra dengan 20 K/L selaku pengguna barang untuk melakukan inventarisasi dan penilaian atas seluruh BMN yang dimiliki/dikuasai," kata Samsuar. Data sementara hasil penilaian BMN atas tanah, gedung dan bangunan, serta kendaraan bermotor adalah senilai Rp17,9 triliun dari total nilai perolehan Rp6,2 triliun, atau mengalami koreksi nilai sebesar hampir tiga kali lipat.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008