Ternate (ANTARA News) - DPRD Maluku Utara (Malut) tetap tak mengindahkan imbauan Mendagri agar tidak menggelar rapat paripurna mengenai penyelesaian kemelut pilgub Malut, Rabu (16/4). Dewan setempat sudah menerima pesan dari Depdagri terkait imbauan tersebut, tapi pihaknya tetap akan menggelar paripurna Rabu," kata Wakil Ketua DPRD Malut Syaiful Ruray ketika dihubungi di Ternate, Selasa malam. Mendagri mengimbau DPRD untuk tidak menggelar rapat paripurna Rabu, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat Malut. Menurut Syaiful, DPRD Malut tetap akan menggelar rapat paripurna tersebut, karena pelaksanaan paripurna itu merupakan keputusan pemerintah pusat pada rapat kabinet terbatas, yang hingga kini belum dibatalkan. Selain itu, Depdagri sendiri sebelumnya meminta kepada DPRD Malut untuk segera melaksanakan paripurna tersebut. Bahkan Depdagri memberi batas waktu kepada DPRD Malut untuk menyelesaikan paripurna itu tidak lebih dari Rabu besok. "Pertimbangan lainnya adalah Panitia Musyawarah DPRD Malut telah menggelar rapat dan memutuskan untuk melaksanakan paripurna. Jadi, kami menganggap tidak ada alasan yang mendasar untuk tidak melaksanakan paripurna besok," katanya. Apalagi persiapan untuk pelaksanaan paripurna itu sudah rampung dan sebanyak 21 dari 35 anggota DPRD Malut telah menyatakan kesiapan untuk hadir dan mendukung pelaksanaan paripurna di DPRD pada Rabu (16/4). Mengenai potensi konflik yang dikhawatirkan Mendagri, menurut Saiful, sejak awal Polda Malut telah menyatakan kesiapan untuk mengamankan pelaksanaan paripurna tersebut, termasuk dalam mengantisipasi terjadinya konflik. Begitu pula adanya penolakan dari Ketua DPRD Malut Ali Syamsi atas paripurna tersebut, itu juga tidak perlu dipermasalahkan, karena alasannya tidak kuat dan sebagian besar anggota DPRD Malut mendukung paripurna itu. "Soal adanya setuju atau tidak setuju, itu hal yang wajar dalam demokrasi, tapi yang harus dilihat adalah suara terbanyak dan kesesuaiannya dengan aturan yang ada. Jadi, pedoman ini yang harus dipakai dalam menyikapi paripurna tersebut," katanya. Sesuai agenda, rapat paripurna akan membahas adanya dua rekomendasi berbeda mengenai hasil penghitungan ulang pilgub Malut dari DPRD Malut ke Mendagri. Paripurna akan menentukan salah satu dari kedua rekomendasi itu. Kedua rekomendasi tersebut adalah yang mengakui hasil penghitungan ulang Plt Ketua KPUD Malut Mukhlis Tapi Tapi yang memenangkan Abdul Gafur/Aburrahim Fabanyo dan yang mengakui hasil penghitungan Ketua KPUD Malut non aktif, Rahmi Husen yang memenangkan Thaib Armaiyn/Gani Kasuba.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008