Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan, empat berkas perkara berkas perkara hasil penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Berdasarkan rapat koordinasi Komnas HAM dan Kejagung pada 28 Januari dan 28 Februari 2008, disepakati jika berkas belum memenuhi syarat formal dan materiil maka akan dikembalikan," katanya di Jakarta, Selasa.Kejagung mengembalikan empat berkas perkara hasil penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Selasa (1/4) karena beberapa alasan. Empat berkas perkara pelanggaran HAM tersebut adalah berkas peristiwa Wamena-Waisor yang dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi sesuai pasal 20 (3), UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Kedua, berkas peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS), yang dikembalikan dengan alasan antara lain para pelaku telah diadili dan diputus oleh peradilan militer dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana para pelaku telah menjalani pidana penjara dan dipecat dari kedinasan. Berkas lainnya adalah kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa penghilangan orang secara paksa. Keduanya dikembalikan ke Komnas HAM dengan alasan menunggu terbentuknya pengadilan HAM Ad Ho sesuai Pasal 43 UU Nomor 26 tahun 2006 yang menjelaskan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya UU ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM Ad Hoc dengan Keputusan Presiden atau usul DPR. "Jadi, sepanjang berkas perkara itu memenuhi segala persyaratan maka akan kita tindaklanjuti sesuai kesepakatan kedua pihak," kata Hendarman menegaskan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008