Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta dukungan dari DPR terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, setelah sebelumnya berkas Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) dikembalikan pihak Kejaksaan Agung. "Dalam waktu dekat, kami akan menemui Komisi III DPR guna membahas masalah pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, melalui pertemuan dengan Komisi III DPR itu, diharapkan masalah pelanggaran HAM dapat segera diselesaikan. Salah satunya, kata dia, mengenai pengembalian berkas TSS oleh Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM. Sebenarnya pengembalian berkas penyelidikan sebelum adanya penyidikan, merupakan tindakan yang melebihi kewenangan. "Pasalnya yang menentukan pengembalian berkas penyelidikan itu, adalah kewenangan pengadilan," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan cara penyerahan berkas perkara hasil penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kejaksaan Agung ke Komnas HAM, yang dinilai tidak elegan. "Pasalnya kami secara institusional belum pernah menerima berkas itu, bahkan pihak Kejaksaan Agung mengirimnya melalui kurir," kata Juru Bicara Komnas HAM, Hesti Armiwulan, di Jakarta, Kamis (3/4). Menurut dia, versi Kejaksaan Agung itu telah dikirimkan, namun yang menjadi pertanyaannya diserahkan kepada siapa dan melalui apa. Sebaliknya, kata dia, jika benar-benar berkas itu sudah dikembalikan dan diterima oleh petugas Komnas HAM, pihaknya tidak mau menerima begitu saja karena lebih tertuju kepada masalah tanggungjawab. "Bagaimana kalau isi berkas itu hilang atau informasi di dalam berkas itu hilang karena berkaitan dengan saksi, nama dan penyelidikan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008