Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyoroti pemutusan kerja sama ratusan fasilitas kesehatan (Faskes) yakni rumah sakit di Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Aosial (BPJS) Kesehatan akibat penerapan kebijakan akreditasi.

Haris mengatakan kewajiban akreditasi Faskes bagi rumah sakit dan Puskesmas baik pemerintah maupun swasta, pada praktiknya menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Tahun 2019, pemerintah Indonesia menargetkan semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan,” kata Haris di Jakarta, Minggu.

Sorotan Lokataru atas kebijakan pemerintah itu berdasarkan hasil kajian sejak Mei-Juli 2019 yang dibuat dalam laporan “Akreditasi fasilitas kesehatan: meningkatkan mutu atau menghambat akses”.

“Kajian kami, ada tiga persoalan yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan itu,” ujar Haris.

Persoalan itu dimana 720 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi pada Desember 2018 lalu. Hingga April 2019 masih ada 52 rumah sakit yang habis masa akreditasi dan belum termasuk 482 rumah sakit akan habis akreditasinya di akhir tahun 2019.

Pemutusan hubungan kerja sama atau terlambatnya proses akreditasi, banyak pasien dengan kategori membutuhkan penanganan insentif harus tertunda. Haris mencontohkan 35 pasien yang terhambat untuk mendapatkan layanan fasilitas cuci darah, akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Siloam Asri Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan.

Kemudian, asosiasi faskes seperti perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia (Persi) perhimpunan klinik dan pelayanan kesehatan primer Indonesia (PKFI) mengatakan proses akreditasi itu menyulitkan bagi mereka sebagai penyedia jasa fasilitas kesehatan.

Kesulitan yang dialami antara lain faktor sumber daya manusia atau tenaga kerja yang tidak sesuai kompetensi serta faktor sarana prasarana yang harus dilengkapi pada suatu Faskes. Selain itu, proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya juga menjadi pangkal persoalan itu.

“Masalah itu tersebar di banyak wilayah seperti Jakarta, Makassar, Medan, Tanggerang, Manado, Yogyakarta, Surabaya, Pare-Pare, Magelang, Malang, Ambon dan beberapa daerah lain di Indonesia,” jelas Azhar.

Sebelumnya BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.

Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” kata Budi.

Budi menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

“Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” ujar Budi.

Baca juga: Akreditasi RS untuk perlindungan kesehatan masyarakat
Baca juga: 12 rumah sakit belum penuhi syarat akreditasi untuk melayani JKN
Baca juga: BPJS sebut RS terakreditasi meningkat hingga 87,8 persen

Pewarta: Fauzi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019