Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencoblosan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), sehingga tidak perlu memakai kartu pemilih."Saya kira memang lebih efesien menggunakan KTP dibandingkan kartu pemilih. Saat ini sedang dibahas RUU Pilpres, mungkin nanti akan kita usulkan itu," kata anggota KPU, Andi Nurpati, ditemui di sela-sela uji kepatutan calon anggota KPUD Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Selasa. Ia juga menilai, UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang di dalamnya mengatur pemilih cukup menggukan KTP, sangatlah akomodir. Menurut dia, penggunaan KTP lebih baik, selain efisien KTP juga bersifat permanen, artinya dapat digunakan untuk keperluan lain. Berbeda dengan kartu pemilih yang hanya bisa digunakan satu kali dalam pencoblosan. Karena itu, akan sangat baik jika pada Pipres pun cukup menggunakan KTP, seperti Pemilu legislatif. "Mungkin saat revisi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masalah itu terlupakan sehingga tidak diatur, tapi kalau memang akan diberlukan bisa saja kembali dilakukan revisi pada UU tersebut," ujarnya. Terkait adanya keinginan, termasuk dari Wakil Gubernur Bengkulu HM Syamlan, agar Pilpres dan Pilkada cukup menggunakan KTP, menurut dia, kalau memang ada keinginan seperti itu maka pemerintah pusat harus meresponnya. Wakil Gubernur Bengkulu HM Syamlan sebelumnya juga mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota pro aktif menyosialisasikan UU tentang Pemilihan Umum itu dan mendorong masyarakat untuk membuat KTP. Syamlan juga mengaku sangat mendukung pemilihan dengan menggunakan KTP karena selain untuk efesiensi anggaran, juga memperbaiki data kependudukan. "Saya sangat mendukung Pemlu legislatif hanya menggunakan KTP, tapi kalau bisa ketentuan itu juga diberlakukan pada pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008