Jakarta (ANTARA News) - Puluhan orang yang tergabung dalam Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), setelah melakukan aksi pada tanggal 11 Maret 2008, kembali mendemo Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Kami kembali ke sini karena melihat Komnas HAM tidak berimbang dalam menjalankan tugasnya," kata koordinator aksi, M Suhud di Jakarta, Selasa. Menurut Suhud, Komnas HAM melalui Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran 1965-1966 terlalu membela kepentingan mereka yang pernah dituduh sebagai komunis. Padahal, ujar Suhud, paham komunis terbukti kerap tidak pernah berubah yang dapat diindikasikan antara lain dengan sejumlah pemberontakan yang pernah dilakukan oleh partai komunis di Indonesia. Bila tuntutan mereka tidak didengar, maka FAKI mendesak kepada Komnas HAM agar segera membubarkan Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran 1965-1966. Sementara itu, anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak pernah memihak tetapi menyerap aspirasi semua kalangan yang terkait dengan kasus 1965-1966. Sebelumnya, FAKI dengan sejumlah ormas antikomunis lainnya juga pernah mendatangi Komnas HAM pada 11 Maret 2008 dengan tuntutan agar Komnas HAM tidak dijadikan sebagai kepentingan PKI yang akan bangkit kembali. Para pengunjuk rasa menggunakan atribut bendera Merah Putih dengan membawa spanduk yang bertuliskan antara lain "Jangan jadikan Komnas HAM sebagai kendaraan gratis untuk come backnya PKI". Ketua Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran 1965-1966 Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan banyaknya aksi unjuk rasa terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu itu. "Kedatangan mereka ini akan dijadikan masukan bagi Komnas HAM untuk melengkapi data yang sudah ada," kata Nurcholis. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008