Denpasar (ANTARA News) - Eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 belum dapat ditetapkan sekarang, baik menyangkut waktu maupun tempat pelaksanaannya. "Itu semua belum dapat ditetapkan sekarang, sebab segalanya masih harus menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, DP Alit Adnyana, ketika dihubungi di Denpasar, Selasa. Ia menyebutkan, meski Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kawan-kawan telah secara resmi menyatakan tidak akan mengajukan grasi kepada Presiden, namun pelaksanaan eksekusi belum dapat ditentukan waktu dan tempatnya. "Eksekusi bisa saja dilakukan di Bali atau di Jawa Tengah, tergantung keputusan dari Kejagung nantinya," kata Adnyana menjelaskan. Dalam suratnya yang diterima Kejati Bali selaku eksekutor, Amrozi dan kawan-kawan telah secara tegas menyatakan tidak akan mengajukan grasi kepada Presiden. Sehubungan tidak memohon grasi, maka Amrozi dan kawan-kawan yang telah mencabut nota Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua yang sempat diajukannya, sesungguhnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi mati saja. "Ya tingggal tunggu eksekusi saja, yang pelaksanaannya masih harus menungggu keputusan dari Kejagung," katanya. Terkait itu, Polda Bali kini tengah mempersiapkan regu tembak yang diambil dari anggota Brimob terlatih. Melalui kesiapan yang matang, lanjut polisi, pada saatnya nanti diharapkan tidak banyak menemui kendala di lapangan. Amrozi (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (38) yang masing-masing telah terbukti selaku pelaku utama atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamaman ketiganya kemudian ditahan di Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Terakhir, Amrozi dan kawan-kawan sempat mengajukan PK tahap dua, namun dalam proses persidangan di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut nota PK yang sempat diajukannya. Sehubungan dengan itu, ketiga terpidana mati yang diketahui tidak mengajukan permohonan grasi ke Presiden itu, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka. (*)
Copyright © ANTARA 2008