Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat bagi partai politik untuk menyelesaikan persoalan internal mereka sampai 12 Mei 2008. "Kita berharap ketika limit (batas waktu) pendaftaran di KPU (tanggal 12 Mei 2008), persoalan internal parpol sudah bisa diselesaikan dengan baik oleh mereka, sehingga tidak menimbulkan implikasi baru," kata anggota KPU, Andi Nurpati di Kantor KPU Jakarta, Senin. Ia mengatakan, jika sampai waktu akhir pendaftaran partai peserta pemilu 2009 tanggal 12 Mei 2008, terdapat partai pengurus ganda atau triple yang mendaftar ke KPU, maka pada saat verifikasi administratif akan diketahui partai yang sah. "Kalau ada kepengurusan ganda, sebetulnya hanya satu yang benar atau yang sah. Itu, yang akan dijadikan pedoman pengambilan keputusan di KPU," katanya. Terkait kasus PKB, Andi menjelaskan partai bisa melaporkan perubahan pergantian pengurus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni UU NOmor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. "Dalam UU tentang Parpol, ada kewajiban parpol untuk melaporkan paling lambat 30 hari setelah adanya perubahan atau pergantian pengurus," katanya. Kemudian, lanjut Andi, Depkumham hanya punya waktu tujuh hari untuk segera mengeluarkan perubahan tersebut. Oleh karena itu, selama data yang ada di Depkumham tidak mengalami perubahan maka data tersebut yang akan digunakan oleh KPU. "Mekanisme itu, yang dipakai KPU. Nah, sampai saat ini data yang kita miliki masih Pak Muhaimin Iskandar. Ya, selama tidak ada perubahan kepengurusan yang dilaporkan oleh parpol bersangkutan melalui mekanisme tadi, maka itulah yang akan diperlakukan," katanya. Jika persoalan menuju ranah hukum, kata Andi, maka proses hukum tersebut tetap berjalan dan KPU akan menyesuaikan setelah ada keputusan tetap. Pengambilan formulir di Kantor KPU berlangsung dari tanggal 7-12 April, dari jumlah 74 partai yang berbadan hukum, tujuh partai yang tidak mengambil formulir (Partai Kesatuan Republik Indonesia, Partai Kejayaan Demokrasi, Partai Gotong Royong, Partai Nasionalis Marhaenis, Partai Islam Indonesia, Partai Peduli Daerah, dan Partai Bintang Bulan). Setelah pengambilan formulir, kini KPU sudah membuka kesempatan parpol untuk mengembalikan berkas. Senin (14/4) sudah ada tiga partai yang mengembalikan berkas yakni Partai Pemersatu Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Republiku. Masa pengembalian berkas atau masa pendaftaran partai peserta pemilu 2009 berakhir sampai 12 Mei 2008.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008