- Tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jakarta, 14 April 2008 (ANTARA) - Terhitung sejak tanggal 11 April 2008, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana yang menggantikan PMK No. 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana. Dalam PMK Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana ini, diatur beberapa ketentuan baru di antaranya: 1. Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh: a. Peserta Lelang, Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara; atau b. Peserta Lelang dan/atau LPS, dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Obligasi Negara. 2. Pengajuan Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) mencantumkan: a. volume dan tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto. b. volume dan harga yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang. 3. Pengajuan penawaran pembelian nonkompetitif (Non Competitive Bidding) mencantumkan: a. Volume tanpa tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto. b. Volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang. 4. Harga setelmen adalah: a. Harga yang dibayarkan atas lelang SUN yang dimenangkan, sebesar harga (clean price) atau imbal hasil (yield) yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam penawaran lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest) dalam hal lelang SUN dengan kupon; atau b. Harga yang dibayarkan atas lelang SUN yang dimenangkan, sebesar imbal hasil (yield) yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam penawaran lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest) dalam hal lelang SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto. 5. Pihak adalah perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau LPS. 6. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 7. Pembelian SUN oleh pihak selain pihak Bank Indonesia dan LPS dilakukan melalui peserta lelang. 8. Pembelian SUN oleh LPS hanya untuk dan atas nama dirinya sendiri. 9. LPS hanya dapat melakukan penawaran pembelian SUN dengan cara nonkompetitif. 10. Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif. 11. Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian ON untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia dan LPS, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif. 12. Setelmen SPN dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Perlu kami sampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 11 April 2008. PMK ini dapat di-download di website www.depkeu.go.id atau www.dmo.or.id. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008