Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menggugat Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan sejumlah pimpinan PKB lainnya, dengan tuntutan pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp99 miliar. Kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. Pendaftaran gugatan itu dilayani langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Jaksel Sobary Achmad dengan nomor registrasi 504/Pdt.G/2008/PN Jaksel. Muhaimin menggugat enam pihak di PKB yaitu Dewan Syuro, Dewan Tanfidz, Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid, Sekretaris Dewan Syuro Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa, dan Sekjen Zannuba Arifah Chafzoh (Yenni Wahid). Firman Wijaya mengatakan, proses pemakzulan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB yang tidak melalui forum Muktamar adalah pelanggaran hukum. "Seharusnya melalui forum Muktamar," kata Firman setelah mendaftarkan gugatan. Karena kesalahan prosedur itu, menurut dia, sampai saat ini Muhaimin adalah Ketua Umum PKB yang sah. "Tidak ada kepengurusan ganda," katanya. Untuk itu, ia meminta agar martabat Muhaimin dipulihkan. Selain itu, semua keputusan yang mengatasnamakan PKB harus sepengetahuan dan dengan persetujuan Muhaimin Iskandar. Sebelumnya, DPP PKB melalui Surat Keputusan No.3075/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tertanggal 7 April 2008, menetapkan pemberhentian sementara HA Muhaimin Iskandar, MSi, dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB periode 2005-2010. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sekretaris Dewan Syuro H Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Dr H Ali Masykur Musa, MSi dan Sekjen Dewan Tanfidz Zannuba Arifah Chafzoh (Yenni Wahid). Surat Keputusan tersebut juga menetapkan Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa sebagai pelaksana tugas Ketua Umum sampai dengan ditetapkannya pejabat sementara Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Sementara itu, Muhaimin Iskandar hingga kini menyatakan tetap menjabat Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB hingga 2010 dan menolak memenuhi ketentuan rapat gabungan DPP PKB pada 26 Maret 2008 yang memintanya mengundurkan diri. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008