Bintan, Kepri (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menolak menjawab apakah benar terjadi pemberian uang masing-masing Rp30 juta kepada 10 anggota Komisi IV DPR yang pada Desember 2007 mengunjungi hutan lindung Bintan Buyu.
"Uang Rp300 juta itu besar. Darimana sumbernya? Saya tidak mau menjawab," kata Asisten I Pemkab Bintan Yudha Inangsa kepada wartawan, Senin siang, di sela-sela kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor bupati.
Empat anggota KPK, hari itu, menggeledah ruang kerja Sekdakab Azirwan dan seorang di antaranya meminta keterangan dan data dari Wakil Bupati Mastur Taher dan Asisten I Yudha Inangsa.
Tim KPK yang tiba dengan mobil plat hitam BT1642 TY, dari ruangan Sekdakab memasukkan beberapa barang ke tas besar.
Tak seorang pun di antara mereka memberi keterangan kepada wartawan dengan dalih tidak berwenang.
Menurut Yudha, tim KPK menolak menerima minuman yang disuguhkan dengan alasan untuk menegakkan kode etik.
Di Jakarta, Rabu (9/4), KPK menangkap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan dengan dugaan terlibat suap-menyuap dalam alih fungsi lahan hutan lindung Bintan Buyu.
Ketua Badan Kehormatan DPR telah menyeru 10 anggotanya yang menerima uang dari Pemkab Bintan agar mengembalikan uang itu. Tetapi, hanya dari Partai Keadilan Sejahtera yang sudah memenuhinya.
"Itu (pengembalian uang) politis," kata Yudha yang juga Koordinator Penghubung Pemkab Bintan dengan Departemen Kehutanan dan Komisi IV DPR.
Pada 8 April 2008, DPRD Kabupaten Bintan mensahkan peraturan daerah mengenai alih fungsi lahan hutan lindung seluas 6.813 ha dari 8.399 ha yang diajukan Pemkab Bintan.
Di hutan lindung/resapani air itu akan dibangun pusat pemerintahan Bintan dan sebagian besar untuk daerah pusat bisnis dengan investor PT Bintan Pacific yang akan bekerja sama dengan BUMD Bintan Inti Sukses.
Yudha menyatakan tak yakin,investor bersedia memberi uang dalam jumlah besar kepada anggota Komisi IV DPR. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008