Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji meminta semua aparat kejaksaan, khususnya di pidana khusus, agar mewaspadai faktor-faktor eksternal yang bisa mengakibatkan subyektivitasnya terganggu, tidak netral dan tidak independen dalam penegakan hukum. "Jangan pernah mau berhubungan dengan pihak eksternal atau para makelar kasus," katanya, pada pelantikan Marwan Effendi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Senin. Menurut dia, sikap hati-hati itu dilakukan saat berinteraksi dengan pihak eksternal yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Hendarman meminta Jampidsus yang baru untuk tidak menunda penyelesaian masalah atau perkara yang menjadi sorotan publik, meskipun hal itu masalah sepele. "Jampidsus harus memberikan target agar tiap bulan ada perkara yang maju ke pengadilan," katanya. Jaksa Agung mengingatkan bahwa tahun-tahun menjelang saat penyelenggaraan Pemilu adalah masa-masa yang sangat sensitif, sehingga institusi birokrasi termasuk penegakan hukum seperti kejaksaan harus peka terhadap masalah ini. Hal kecil saja, katanya, bisa menjadi besar apalagi hal besar justru bisa menjadi letupan-letupan yang mengakibatkan terganggunya tugas penegakan hukum. Bila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas ataupun yang menjadi soroton publik, maka harus dilakukan koreksi dengan cepat. "Koreksi yang cepat ini akan menjadi indikasi penting untuk memulihkan kredibilitas instistusi Kejaksaan Agung. Marwan Effensi (54) diangkatkan menjadi Jamdpidsus dengan Kepres No 24/M/2008 tanggal 11 April 2008 untuk menggantikan kemas Yahya Rahman yang selanjutnya sebagai staf ahli Jaksa Agung. (*)

Copyright © ANTARA 2008